- YouTube/TransTVOfficial
Dinilai Tak Kuat Secara Hukum, Hotman Paris Angkat Bicara Soal Laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi: Bukan Penipuan
tvOnenews.com - Kasus yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih menjadi sorotan publik.
Setelah sempat dilaporkan oleh istri sah Insan, Wardatina Mawa, atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan, kini Inara balik melaporkan Insan dengan tuduhan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut diajukan Inara Rusli ke Bareskrim Polri pada akhir November 2025. Inara merasa telah ditipu oleh Insan yang disebut memperkenalkan diri sebagai pria lajang atau duda, padahal faktanya masih terikat pernikahan sah dengan Mawa.
Namun, langkah hukum Inara tersebut menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menilai bahwa laporan Inara tidak memenuhi unsur penipuan dalam hukum pidana Indonesia.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris memberikan pandangan hukum terkait laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, unsur penipuan tidak bisa diterapkan pada kasus hubungan asmara atau cinta.
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla / YouTube Intens Investigasi
“Dalam hukum kita sampai hari ini, kalau menyangkut hubungan cinta itu tidak termasuk unsur penipuan,” ujar Hotman Paris.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana seorang pria dijatuhi hukuman karena menjanjikan pernikahan kepada seorang wanita agar mau berhubungan badan.
Namun, ketika kasus itu diajukan ke tingkat kasasi, putusan tersebut dibatalkan.
“Pernah ada kasus di mana seseorang merayu perempuan, menjanjikan dikawini, lalu berhubungan badan. Waktu itu PN Jakarta Utara sempat memvonis itu penipuan. Tapi di kasasi dibatalkan,” tutur Hotman.
Menurutnya, dalam pandangan hukum positif di Indonesia, tindakan seperti itu tidak dapat dikategorikan sebagai penipuan karena objek yang dipersoalkan bukan merupakan “barang” sebagaimana dimaksud dalam pasal penipuan.
“Sampai hari ini, maaf ya, secara hukum bagian tubuh perempuan itu bukan termasuk barang, sehingga tidak tergolong penipuan,” jelas Hotman.
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @mommy_starla, @insanulfahmi
Hotman Paris menilai bahwa apabila benar Insanul Fahmi memberikan dokumen palsu kepada Inara Rusli yang berisi status dirinya sebagai “single” atau “duda”, maka pasal yang lebih tepat digunakan adalah pemalsuan dokumen.
“Kecuali kalau diterbitkan surat, misalnya ngaku-ngaku bujangan padahal masih menikah, itu bisa pemalsuan. Tapi bukan penipuan,” ujar Hotman.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti fakta bahwa pernikahan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilakukan secara siri, bukan tercatat di KUA maupun catatan sipil.
Hal itu membuat posisi hukum keduanya menjadi tidak seimbang karena pernikahan siri tidak diakui secara hukum negara.
Dalam penjelasannya, Hotman Paris juga menegaskan bahwa justru pihak yang lebih memiliki dasar kuat secara hukum untuk melapor adalah istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.
“Malah yang bahaya adalah istri yang sah bisa melaporkan dugaan perzinahan. Itu yang bahaya,” tegas Hotman.
Ia menambahkan, jika benar dalam rekaman CCTV terdapat bukti perselingkuhan atau hubungan di luar nikah antara Insan dan Inara, maka laporan Mawa terkait dugaan perzinaan bisa lebih mudah diproses oleh kepolisian.
“Kalau benar terbukti apa yang ada dalam video dari CCTV tersebut, maka dugaan perzinahan itu bisa diteruskan secara hukum,” lanjutnya.
Hotman juga menegaskan bahwa hingga saat ini, dalam ranah hukum pidana Indonesia, unsur penipuan hanya berlaku terhadap objek yang bersifat materi atau barang, bukan pada aspek emosional seperti cinta atau hubungan personal.
“Sampai hari ini, hubungan cinta di mana seseorang mau menyerahkan bagian intimnya untuk dinikmati oleh cowok bukan penipuan. Karena penipuan sampai hari ini hanya terhadap barang,” kata Hotman Paris.
Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian netizen mendukung pandangan Hotman, menilai bahwa laporan Inara lebih didasari emosi daripada pertimbangan hukum. (adk)