- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Julio Trisaputra
Pengalaman Pahit Cindra Aditi Terumbar, Tak Disangka Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bisa Buat Korban Alami Hal ini Hingga…
“Terkait dengan dugaan-dugaan mengenai adanya kekerasan seksual dan perbuatan-perbuatan tipu muslihat atau penyalahgunaan wewenangnya, termasuk juga Informasi yang tidak jujur diberikan kepada klien kami selama selama 8 bulan ini bersama dengan HA,” katanya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap buntut kasus tindak asusila terhadap Cindra Aditi.
Sanksi pemberhentian tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
Melalui konferensi pers di kantor KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasihnya kepada DKPP yang telah membebas tugaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan , saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim Asy’ari.
Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.