- Istimewa / tim tvOne Suryo Daryono
Tak Hanya Kasus Karyawati Cikarang Tolak Ajakan Staycation, Berikut 3 Kasus Pelecehan di Kantor, Sampai Ada yang..
Atas kejadian tersebut pun AD akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Metro Bekasi. AD pun melaporkan atasannya dengan dua pasal yang terkait pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (istimewa)
Selain kasus Karyawati Cikarang yang menolak ajakan Staycation atasan, Berikut 3 Kasus Pelecehan di Kantor.
1. Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI
MS, seorang karyawan KPI Pusat yang mengadukan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja kantornya di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada September 2021.
Seorang karyawan pria berinisial MS mengaku dilecehkan dan dirundung oleh tujuh orang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Insiden itu dialami MS sejak 2012 sampai 2019.
MS juga menuliskan sebuah pesan terbuka untuk Presiden Jokowi atas peristiwa yang tak menyenangkan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
MS mengaku mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan yang dipaksa untuk membelikan makan untuk seniornya.
Pihak MS telah memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil, setelah hasil investigasi internal KPI dalam penyelesaian kasus pelecehan dan perundungan ini selesai.
Pihak KPI pun mendukung aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus pelecehan seksual dan perundungan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kasus Pelecehan Seksual Karyawan LKBN Antara
Kasus pelecehan seksual di lingkungan kantor yang cukup menyita perhatian adalah lima karyawati melaporkan kasus pelecehan seksual.
Pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh manajer Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara yang berinisial FK.
Mereka melaporkan sang pejabat yang berinisial FK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2014.
Menurut penuturan korban, pelecehan seksual yang dilakukan FK terjadi dalam rentang waktu dari Maret sampai November 2013.
Adapun modus yang dilakukan oleh FK adalah memanggil korban ke ruangannya dan melancarkan aksi bejatnya tersebut, FK pun mengancam tidak memperpanjang kontrak.
Bahkan, tidak mau menandatangani lembar penilaian kerja korban.
Pihak Manajemen LKBN Antara telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan mencopot F dari jabatannya sebagai manajer.