- Instagram @trishaeas
Memilukan, Ferdy Sambo Ungkapkan Pesan Haru Buat Putra Bungsunya Arka yang Ulang Tahun
"Mas Arka adalah berkat Tuhan yang sangat luar biasa dipercayakan Tuhan kepada Papa, Mama, mba Trisha, Mas Brat dan Mba Datia. Mas Arka tersayang. Hari usia Mas Arka bertambah satu tahun, papa ucapkan: SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE-2.
Ferdy Sambo telah berbulan-bulan ditahan di Rutan Mako Brimob, karena telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Dibalik jeruji besi Rutan Mako Brimob ini, papa doakan: "Semoga Tuhan selalu memberikan Mas Arka panjang umur, sehat berkat, sukacita, kedamaian dan perlindungan”. Selalu mengandalkan Tuhan dan jangan pernah ragu, karena semua yang terbaik telah disiapkan Tuhan bagi masa depan yang cerah, dasyat dan luar biasa, Amin,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menyesalkan dirinya yang tidak bisa berada di samping sang anak di hari pertambahan umurnya. Tak lupa kasih sayang dan doa akan selalu mengalir kepada sang anak.
“Mas Arka tersayang, meskipun papa dan mama tidak disamping mas, tapi doa, cinta kasih dan sayang papa mama akan selalu hadir di sepanjang hidup Mas Arka. Yakinlah Tuhan Yesus akan selalu menyertai Mas Arka sebagaimana ditulis dalam kitab 1 Tesalonika 5 : 28 ; KASIH KARUNIA YESUS KRISTUS, TUHAN KITA, MENYERTAI KAMU!” tambah.
"Sun sayang dari Papa Ferdy Sambo," tutup Ferdy Sambo dalam tulisan di suratnya.
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (sumber: Muhammad Bagas/tim tvOnenews.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus perkara pembunuhan berencana kepada ajudannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi padanya selama tiga tahun.
Salah satu hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri, tempatnya bekerja di mata Indonesia dan dunia.