news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • istimewa

Cetak Kartu BPJS Kesehatan Mudah dan Cepat: Begini Caranya!

cetak kartu bpjs kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh para peserta baik secara online mau pun offline
Minggu, 7 April 2024 - 12:19 WIB
Reporter:
Editor :
  1. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP dan Kartu keluarga
  2. Datang dan bawa semua kelengkapan tersebut bersama e-ID yang sudah kamu cetak.
  3. Pihak BPJS Kesehatan akan langsung mencetak ulang kartu kamu.
  4. Proses ini tidak memakan biaya dan biasanya akan selesai dalam 1 hari kerja.
  5. Apabila proses cetak ulang sudah selesai, kamu akan dihubungi oleh pihak BPJS Kesehatan untuk pengambilan. 

Cara cetak kartu bpjs kesehatan yang hilang

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP dan Kartu keluarga
  2. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kota anda.
  3. Laporkan perihal keinginan anda untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan
  4. Anda akan dianjurkan membuat surat kehilangan ke Kepolisian setempat. Jangan lupa menyertakan materai 6000 sebagai bukti legalitas dari surat pernyataan yang Anda dapatkan dari kantor BPJS.
  5. Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, Anda bisa kembali lagi ke kantor BPJS Kesehatan untuk meminta formulir cetak kartu.
  6. Isi formulir yang tersedia dengan data yang benar dan tepat.
  7. Lama pencetakan ulang kartu BPJS Kesehatan sendiri biasanya berlangsung selama kurang lebih 1 hari kerja. Meski untuk setiap kantor BPJS Kesehatan menentukan cara kerja dan waktu yang berbeda.
  8. Setelah kartu BPJS Kesehatan Anda jadi, biasanya Anda akan dihubungi petugas terkait dan Anda bisa mengambilnya lagi di kantor BPJS Kesehatan.

Cara cetak kartu bpjs kesehatan yang datanya tidak muncul

  1. Peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS)
  2. Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral