Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
Sumber :
  • Antara

Christoper Tersangka Penipuan Jedar Ditangkap di Thailand, Polisi: Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Selasa, 21 November 2023 - 16:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polri menangkap Christoper Steffanus Budianto (CSB), tersangka penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar (Jedar).

Penangkapan tersebut, kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dilakukan di Bangkok, Thailand dan pelaku langsung dipulangkan ke Jakarta siang hari ini.
 
"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police),” ujar Krishna Murti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) sebelumnya telah melakukan pencarian Christoper ke beberapa negara. Hingga akhirnya Christoper terendus di Negeri Gajah Putih.
 
“Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police),” kata Krishna.

Krishna Murti memerintahkan Atase Polri (Atpol) di Thailand Kombes Endon Nurcahyo untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand terkait penangkapan dan pemulangan Christoper ke Indonesia.
 
“Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand,” katanya.
 
Kemudian, terhadap tersangka Steven akan dibawa ke Jakarta, Indonesia pada Selasa siang ini.
 
"Nanti siang terbang dari Bangkok (ke Jakarta) ujar Krishna.
 
Tertangkapnya Christoper ini berkat kerja sama 'police to police' antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).
 
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Awalnya Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
 
Diketahui, kerugian yang dialami Jessica Iskandar atas penipuan itu total mencapai Rp9,8 miliar. (ant/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral