Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Ditangkap Saat Asik Berjalan Sore di Bangkok
- (tvOnenews.com/Rizki Amana)
Jakarta, tvOnenews.com - Christoper Stefanus pelaku kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar digelandang ke Polda Metro Jaya usai digangkap di kawasan Thailand.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan Christoper ditangkap penyidik gubangan saat asik jalan-jalan sore di wilayah Bangkok.
"Jadi di tersangka ini kami kerjasama dengan di Bangkok. Jadi yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan aktivitas biasa berjalan sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol kemudian sudah diikuti oleh petugas kemudian pukul 3 sore diamankan," kata Yuliansyah kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Yuliansyah menuturkan penangkapan tersangka kasus penipuan tersebut merupakan hasil kerjasama interpol.
Saat dilakukan penangkapan pelaku penipuan terhadap artis Jessica Iskandar tak ada perlawan dari pelaku.
"Tidak ada perlawanan, yang bersangkutan cukup koperatif," ungkapnya.
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Terhadap Artis Jessica Iskandar Saat Bersembunyi di Thailand
Divisi Hubinter Polri meringkus Christoper Steffanus sosok dari pelaku penipuan sewa mobil terhadap artis Jessica Iskandar.
Penangkapan terhadap pelaku penipuan modus sewa mobil itu dilakukan pihak Div Hubinter Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan pelaku penipuan sewa mobil itu ditangkap di Thailand.
"Hari ini, sore akan tiba di Jakarta," kata Krishna kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Krishna menuturkan usai tiba di Jakarta, pelaku akan segera di bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukumnya.
Menurutnya penangkapan terhadap pelaku penipuan terhadap artis Jessica Iskandar berkat kerjasama Polri dengan kepolisian Thailand.
"Iya dibawa ke Polda Metro Jaya (untuk proses tindak lanjut). Yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ungkapnya.
Diketahui, penangkapan pelaku itu bermula dari laporan artis Jessica Iskandar atas kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Load more