Uang kertas baru Tahun Emisi 2022.
Sumber :
  • Bank Indonesia

Begini Cara Tukar Uang Rupiah yang Rusak atau Cacat

Jumat, 19 Agustus 2022 - 12:40 WIB

Jakarta - Rupiah menjadi mata uang tunggal di Indonesia dan telah menjadi alat tukar sangat penting saat ini. Transaksi mulai dari berbelanja, pembayaran, hingga menabung. Tak heran bila suatu saat menemukan kondisi uang rupiah yang rusak atau cacat. 

Penukaran uang ini bisa dilakukan secara online melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) merupakan aplikasi yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kas. 
Melansir dari website resmi Bank Indonesia, Jumat (19/8/2022). Aplikasi PINTAR dapat diakses via browser di tautan https://pintar.bi.go.id/.

Berikut cara menukar uang rupiah rusak atau cacat melalui aplikasi Pintar:

- Pada halaman utama aplikasi PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat 

- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat 

- Pilih lokasi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat 

- Pilih tanggal penukaran uang yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran

Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
1. NIK-KTP
2. Nama
3. No telepon
4. Email

- Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

- Memilih kategori jenis uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, atau lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

- Selanjutnya, penukaran uang rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor perwakilan dalam negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

- Adapun jadwal penukaran uang rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Melalui PINTAR, dapat memilih waktu penukaran uang rupiah rusak/cacat sebagai berikut:

- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat.
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat.
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Penukaran uang rupiah rusak/cacat tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

(mg2/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral