- Bapenda DKI Jakarta
Digitalisasi Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Luncurkan MPD untuk Integrasi Sistem Pendapatan Daerah
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) sebagai bagian dari agenda Transformasi Digital Pendapatan DKI Jakarta. Peluncuran yang digelar di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/12/2025), menandai langkah strategis dalam modernisasi pengelolaan pendapatan daerah.
Program ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sambutannya menegaskan bahwa digitalisasi menjadi fondasi penting dalam penguatan pelayanan publik, termasuk pengelolaan pendapatan daerah. Kehadiran MPD melengkapi ekosistem transformasi digital yang sebelumnya telah dibangun melalui E-TRAPT dan Pajak Online, sekaligus memperkuat integrasi data lintas perangkat daerah serta mitra perbankan.
MPD dirancang sebagai sistem digital terintegrasi yang mencakup pengelolaan data tagihan pajak daerah, pencatatan transaksi pembayaran melalui bank persepsi dan lembaga pembayaran lainnya, proses rekonsiliasi penerimaan, hingga penyajian dashboard analisis pendapatan daerah yang dapat dipantau secara real time. Seluruh proses dalam MPD berjalan otomatis dan daring, berbasis big data, serta didukung decision support system berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa MPD hadir untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan pajak daerah yang selama ini dihadapi. Tantangan tersebut meliputi proses pelaporan yang masih manual, perbedaan kanal pembayaran antar jenis pajak, keterbatasan data penerimaan secara real time, hingga proses verifikasi dan rekonsiliasi yang belum optimal.
“Dengan MPD, seluruh proses penerimaan daerah kini terpantau secara terintegrasi, akurat, dan near real time. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, tetapi juga memperkuat pengawasan, transparansi, serta akurasi data penerimaan daerah,” ujar Lusiana.
Penerapan MPD diharapkan memberikan manfaat strategis, seperti peningkatan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak, pemantauan kepatuhan secara otomatis, integrasi data antar pemangku kepentingan, serta pengambilan kebijakan berbasis data untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah.