- IST
Pemerintah Buka Suara soal Sengketa Lahan Hotal Sultan, Putusan PN Jakpus Jadi Acuan
Jakarta, tvOnenews.com - Perkembangan sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, masih belum menemui titik terang. Gugat menggugat pihak Negara dengan Indobuildco di dua pengadilan, terakhir kali diketahui menemui putusan yang kontras.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengeluarkan putusan penting terkait sengketa lahan eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, pengadilan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pada saat bersamaan, gugatan yang diajukan PT Indobuildco dinyatakan tidak diterima majelis hakim.
Sebelumnya, PT Indobuildco meminta agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah serta menuntut ganti rugi sekitar Rp28,2 triliun. Namun, seluruh permohonan tersebut sepenuhnya ditolak oleh majelis hakim.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permintaan pemerintah yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora. Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan putusan ini berlaku serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lanjutan dari pihak Indobuildco.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, menyampaikan apresiasinya atas keputusan tersebut.
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga dan menyelamatkan aset negara. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menambahkan bahwa “Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.”
Putusan tersebut digadang-gadang dapat memperkuat kedudukan negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB yang disengketakan. “Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023.”
Perlawanan dan Kemenangan Hotel Sultan di PTUN
Sementara itu, perkembangan berbeda muncul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, PT Indobuildco justru meraih kemenangan setelah majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan serta tagihan royalti senilai US$45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan cacat prosedur dan cacat substansif dalam surat-surat yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan dan penagihan royalti. Ia menyebut majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum serta fakta persidangan sebelum mengabulkan seluruh permohonan pihaknya.
“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva.
Soal putusan PN Jaksel, Hamdan Zoelva sebelumnya menyatakan perintah pengosongan itu dijatuhkan meskipun pengadilan tidak pernah memutuskan secara tegas siapa pemilik sah atas tanah tersebut.
Putusan PN Jakpus dinilai mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang selama lebih dari lima dekade secara sah menguasai dan berkontribusi besar terhadap Negara serta menjadi pelopor pengembangan kawasan tersebut.
Hamdan Zoelva menyampaikan, tindakan pengosongan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan.
"Tanpa itu, implementasi putusan (PN Jakpus) dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Dua putusan berbeda dari PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta membuat dinamika sengketa lahan Hotel Sultan memasuki babak baru. Tahap selanjutnya bergantung pada langkah hukum yang akan ditempuh masing-masing pihak, termasuk opsi damai yang sempat mencuat. (rpi)