news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi investasi saham syariah.
Sumber :
  • iStockPhoto

Reksa Dana Syariah Dinlai Sebagai Alternatif Pengelolaan Wakaf Uang yang Produktif

PT Insight Investments Management (PT IIM) menggelar diskusi betajuk 'Pasar Modal Syariah' yang turut melibatkan partisipan dari berbagai perbankan syariah, universitas, serta yayasan dan lembaga sosial.
Rabu, 26 November 2025 - 02:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Insight Investments Management (PT IIM) menggelar diskusi betajuk 'Pasar Modal Syariah' yang turut melibatkan partisipan dari berbagai perbankan syariah, universitas, serta yayasan dan lembaga sosial.

Head of Sharia Investment Division dan Head of Investment Specialist PT IIM, Suluh Tripambudi menatakan pihaknya mendorong pemanfaatan wakaf uang sebagai aset produktif melalui instrumen Reksa Dana Syariah sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat pada instrumen wakaf yang berkelanjutan dan berdampak sosial luas. 

Menurutnya wakaf memiliki potensi besar sebagai motor penggerak ekonomi syariah melalui skema wakaf uang dan wakaf produktif yang kompetitif dan mudah diakses masyarakat. 

“Selain menjadi sumber modal yang sangat kompetitif karena cost of fund mendekati nol, wakaf produktif juga dapat dikombinasikan dengan berbagai skema investasi syariah yang inovatif. Pendekatan ini membuka ruang partisipasi publik yang lebih inklusif. Secara keseluruhan, wakaf dapat menjadi solusi nyata atas tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini,” ujarnya, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Suluh menjelaskan wakaf produktif merupakan konsep pengelolaan aset wakaf yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan berkelanjutan melalui aktivitas ekonomi produktif berbeda dengan wakaf konsumtif yang digunakan secara langsung untuk kebutuhan social.

Salah satu inovasi pada wakaf produktif berupa wakaf uang dapat dikembangkan melalui mekanisme sederhana yakni dana wakaf (uang) disalurkan kepada nazhir, kemudian nazhir menginvestasikan ke Reksa Dana Syariah

Nilai rupiah awal investasi tetap utuh dan terus produktif, sementara hasil investasinya dapat dimanfaatkan kembali oleh nazhir dan disalurkan kepada Mauquf ‘Alaih (penerima manfaat wakaf). 

Hasil pengembangan tersebut dapat digunakan untuk biaya operasional, program pemberdayaan, kegiatan CSR, hingga pembangunan fasilitas sosial yang sifatnya berkelanjutan. 

Implementasi mekanisme di atas harus sepenuhnya merujuk dan mematuhi semua peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh regulator, meliputi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Wakaf uang kini tidak lagi sekadar kontribusi sesaat. Melalui Reksa Dana Syariah, wakaf menjadi aset yang terus tumbuh, menghasilkan manfaat, dan memberikan dampak jangka panjang bagi umat. Model ini menghadirkan cara baru berwakaf yang lebih produktif, transparan, dan terukur,” jelas Suluh.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral