news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan.
Sumber :
  • IST

Sengketa Tanah GBK Belum Berakhir, Kuasa Hukum Indobuildco Klaim Hotel Sultan Wajib Diganti Rugi: Bukan Bayar Royalti!

Hamdan Zoelva menyebut langkah Pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK adalah tidak tepat.
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:14 WIB
Reporter:
Editor :

“Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat,” pungkas Hamdan.

Untuk diketahui, Pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK melalui perkara nomor 287/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang sidangnya saat ini belum berakhir, dengan sidang lanjutan yang dijadwalkan akan digelar lagi pada Rabu, 5 November 2025.

Di sisi lain, Indobuildco juga melayangkan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan yang mereka kelola melalui perkara nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang juga masih bergulir, dengan sidang lanjutan yang akan dijadwalkan akan digelar lagi pada Selasa, 4 November 2025 mendatang.

Mengutip laman resmi Setneg, pada persidangan beberapa waktu lalu, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono, selaku Pakar Hukum Agraria.

Maria memberikan keterangan ahli terkait kewajiban pembayaran royalti oleh badan usaha yang menggunakan tanah HPL. Hal ini memperkuat alasan bahwa PT Indobuildco wajib membayar royalti termasuk bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.

“Pembayaran royalti atas penggunaan tanah yang bukan miliknya sendiri merupakan kewajiban badan usaha selama menggunakan tanah tersebut. Secara yuridis, jika HGB sudah berakhir, tidak diperpanjang dan tidak diperbarui, maka hak untuk menggunakan tanah tersebut juga sudah tidak ada lagi karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus dan tanah eks HGB kembali dalam penguasaan pihak yang memberikan izin penggunaan tanah” ucap Maria. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral