- IST
Sengketa Tanah GBK Belum Berakhir, Kuasa Hukum Indobuildco Klaim Hotel Sultan Wajib Diganti Rugi: Bukan Bayar Royalti!
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang sengketa tanah Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) antara PT Indobuildco dan Pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai saat ini masih terus bergulir.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut Tanah HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora milik PT Indobuildco berada di atas tanah negara. Menurutnya, tanah dikuasai langsung oleh negara tidak terdapat hak apapun di atasnya, sehingga bukan bagian dari Tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora sebagaimana diklaim di pengadilan.
Hamdan Zoelva yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak 1971–1972.
“HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya kedalam HPL, bukan PT. Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku Pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami,” tegas Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/10/2025).
Hamdan menjelaskan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT. Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.
“Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT. Indobuildco tetap sah di atas tanah negara,” ujarnya.
Di sisi lain, masalah royalti yang ditutut pemerintah diklaim tidak tepat. Hamdan menegaskan, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum tanah nasional.
“Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jika-pun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL,” jelasnya.
Hamdan menambahkan, dasar penarikan royalti pun sudah hilang. Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang: Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT. Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justeru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya.
“Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat,” pungkas Hamdan.
Untuk diketahui, Pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK melalui perkara nomor 287/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang sidangnya saat ini belum berakhir, dengan sidang lanjutan yang dijadwalkan akan digelar lagi pada Rabu, 5 November 2025.
Di sisi lain, Indobuildco juga melayangkan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan yang mereka kelola melalui perkara nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang juga masih bergulir, dengan sidang lanjutan yang akan dijadwalkan akan digelar lagi pada Selasa, 4 November 2025 mendatang.
Mengutip laman resmi Setneg, pada persidangan beberapa waktu lalu, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono, selaku Pakar Hukum Agraria.
Maria memberikan keterangan ahli terkait kewajiban pembayaran royalti oleh badan usaha yang menggunakan tanah HPL. Hal ini memperkuat alasan bahwa PT Indobuildco wajib membayar royalti termasuk bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.
“Pembayaran royalti atas penggunaan tanah yang bukan miliknya sendiri merupakan kewajiban badan usaha selama menggunakan tanah tersebut. Secara yuridis, jika HGB sudah berakhir, tidak diperpanjang dan tidak diperbarui, maka hak untuk menggunakan tanah tersebut juga sudah tidak ada lagi karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus dan tanah eks HGB kembali dalam penguasaan pihak yang memberikan izin penggunaan tanah” ucap Maria. (rpi)