news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang sengketa antara PT Indobuildco melawan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Indobuildco Beberkan Fakta Baru di Sengketa Hotel Sultan

Pihak PT Indobuildco mengungkapkan bahwa tingkat hunian Hotel Sultan anjlok drastis hingga di bawah 20 persen dari biasanya 90 persen, sejak sengketa dengan Pemerintah memanas.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Indobuildco membeberkan fakta baru dalam sidang lanjutan sengketa lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi, Indobuildco menghadirkan Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang telah bekerja lebih dari tiga dekade. Yunus menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya klaim atau tagihan royalti dari pemerintah.

“Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,” ujar Yunus di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

 

Dalam kesaksiannya, Yunus juga mengungkapkan bahwa tingkat hunian Hotel Sultan anjlok drastis sejak Maret 2025, turun di bawah 20 persen dari biasanya 90 persen. 

Ia menyebut penutupan akses hotel oleh pemerintah tanpa izin pengadilan sebagai penyebab utama turunnya okupansi dan omzet.

“Banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,” jelasnya.

Pemerintah menggugat PT Indobuildco agar membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK. Namun Indobuildco menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak membutuhkan rekomendasi Mensesneg maupun PPKGBK.

Indobuildco bahkan melayangkan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan yang mereka kelola.

Hotel Sultan juga menghadirkan ahli hukum, Prof. Dr. Elfrida Ratnawati Gultom, SH, M.Hum, Guru Besar Universitas Trisakti, yang menilai klaim wanprestasi pemerintah perlu ditinjau ulang. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:05
01:51
01:01
01:18
04:36
05:03

Viral