- YouTube DPR RI
Purbaya Tantang Pertamina dan PLN yang Ngadu ke DPR soal Kompensasi dan Subsidi: Sudah Kami Bayar, Tapi Nyangkut di Mana?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan kr Komisi XI DPR RI yang mempertanyakan klaim PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) soal pembayaran subsidi dan kompensasi tahun 2024.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025), saat rapat baru mulai, Purbaya dicecar soal Kemenkeu yang dituding belum membayar subsidi dan kompensasi kepada dua perusahaan tersebut.
Menkeu heran karena merasa Kementerian Keuangan telah melunasi kewajiban subsidi yang dimaksud pada pertengahan tahun lalu.
Akan tetapi, laporan dari PLN dan Pertamina yang mengadu ke DPR, justru menyebutkan masih ada dana yang belum masuk ke rekening mereka.
Kondisi ini tentu membuat publik bertanya-tanya, bila pemerintah mengaku sudah membayar, sementara BUMN energi merasa belum menerima, lantas dana triliunan rupiah itu nyangkut di mana?
Purbaya menjelaskan, dirinya sudah melakukan pengecekan langsung ke jajaran Kemenkeu. Hasilnya, semua subsidi dan kompensasi kepada Pertamina dan PLN dinyatakan telah ditransfer pada Juni 2024.
Oleh karena itu, Purbaya tak segan menantang Pertamina dan PLN untuk menghadap langsung kepadanya jika memang mereka mengklaim belum dibayar.
"Setahu saya sampai saat sekarang di 2024 semuanya sudah dibayarkan datanya. Nanti kalau mereka ada klaim data yang belum dibayar, suruh menghadap saya secepatnya," ujar Purbaya lugas.
“Memang 2025 masih ada yang belum dibayarkan, tapi kita mengikuti prosedur yang sedang berjalan sekarang. Jadi tolong nanti BUMN-nya (Pertamina dan PLN) menghadap kami,” tegasnya.
Purbaya menegaskan, mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi BUMN sudah diatur dalam APBN setiap tahun. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa pemerintah menunda pembayaran hingga tahun berikutnya.
"Saya nggak tahu kenapa belum masuk ke rekening mereka (Pertamina dan PLN). Mungkin kita cek nyangkutnya di mana, di mereka? Tapi di tempat kami sudah kami kirim," ujar Purbaya.
Meski begitu, ia mengakui ada proses panjang yang melibatkan verifikasi dari sejumlah lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit inilah yang membuat pencairan dana kerap bergeser beberapa bulan.