- Istimewa
Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara, Bunga Ditargetkan di Bawah 6 Persen
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi membuka akses pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui bank-bank milik negara (Himbara) mulai Senin (15/9/2025). Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan skema pinjaman berbunga rendah, yakni ditargetkan kurang dari 6 persen per tahun.
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan serta Himbara telah menyepakati mekanisme penyaluran modal bagi koperasi desa.
“Pokoknya kalau bisa kurang dari 6 persen, itu target kami. Jadi benar-benar terjangkau untuk koperasi,” kata Ferry di Jakarta, Senin (15/9).
Plafon Pinjaman Rp3 Miliar per Kopdes
Dalam tahap awal, setiap koperasi desa bisa mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Dari total itu, pemerintah menyiapkan skema pencairan awal sebesar Rp1 triliun untuk sekitar 1.000 koperasi. Angka ini akan diperluas hingga 16 ribu Kopdes Merah Putih dengan total plafon sekitar Rp16 triliun.
“Plafonnya Rp3 miliar. Hari ini saja ada 1.000 koperasi yang sudah bisa mencairkan. Selanjutnya, jumlahnya akan terus bertambah,” ujar Ferry.
Syarat Lebih Ringkas
Berbeda dengan skema pinjaman umum, syarat pengajuan bagi Kopdes Merah Putih dibuat lebih sederhana. Proposal bisnis yang diajukan koperasi cukup disetujui oleh pengawas internal, tanpa harus menunggu musyawarah desa khusus (musdesus).
“Musdesus itu tugasnya hanya membentuk koperasi desa, bukan menyetujui proposal. Jadi sekarang lebih ringkas, cukup di-approve oleh pengawas dari desa atau kelurahan,” jelas Ferry.
Selain itu, pemerintah bersama Himbara juga menyediakan manual book dan pendampingan regional agar koperasi lebih mudah menyusun proposal dan mencairkan dana.
Sistem Digital dan Pengawasan Ketat
Untuk menjamin transparansi, pemerintah menyiapkan sistem informasi manajemen Kopdes Merah Putih. Sistem ini akan memudahkan monitoring digital atas pencairan dan penggunaan dana.
“Kami sudah siapkan project management officer serta business assistant yang masing-masing mendampingi 10 koperasi. Jadi dari sisi pengawasan dan manajemen risiko sudah lebih ketat,” tambah Ferry.
Kepala desa dan anggota koperasi juga berperan sebagai pengawas internal, sementara pihak bank tetap mensyaratkan adanya penjamin (avalis) guna menekan risiko kredit macet.