- Istimewa
Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara, Bunga Ditargetkan di Bawah 6 Persen
Payung Hukum Rampung
Pelaksanaan program ini didukung dua aturan resmi, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman bagi Kopdes Merah Putih, serta PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih untuk mendukung bank penyalur.
Dengan dua aturan tersebut, Kopdes Merah Putih kini bisa mengakses modal kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Perekonomian Desa
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, tujuan utama program ini adalah pemberdayaan ekonomi desa tanpa membebani APBN secara langsung.
“Pendanaan berbasis plafon pinjaman dari Himbara, bukan dana APBN. Jadi kita berharap program ini cepat berdampak bagi perekonomian daerah,” kata Zulkifli.
Pemerintah optimistis penyaluran modal ini akan memperkuat daya saing desa, menciptakan lapangan kerja, serta menekan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Dengan bunga rendah dan prosedur sederhana, koperasi desa diharapkan tumbuh menjadi motor ekonomi baru di tingkat lokal. (nsp)