news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant Senilai Rp428 Miliar

PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga korupsi.
Rabu, 30 Juli 2025 - 13:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi lebih dari 140 ribu rekening dormant atau tidak aktif yang nilainya mencapai Rp428,6 miliar.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

“Penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk melindungi hak nasabah. Uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).

Langkah ini didasarkan pada hasil analisis selama lima tahun terakhir, di mana PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga korupsi.

Banyak rekening digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, bahkan diperjualbelikan, diretas, atau menjadi rekening penampungan hasil kejahatan.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak luar. Bahkan ada rekening yang dananya habis karena biaya administrasi, tanpa disadari pemiliknya,” ujar Ivan.

Rekening dormant yang dibekukan diketahui tidak aktif lebih dari 10 tahun dan belum pernah diperbarui datanya. PPATK menilai kondisi ini sangat rawan terhadap aksi kriminal.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional,” tegasnya.

Berdasarkan laporan dari perbankan pada Februari 2025, PPATK mulai memberlakukan penghentian sementara transaksi rekening dormant pada 15 Mei 2025.

Ivan menekankan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mendorong pengkinian data nasabah dan memastikan bahwa rekening hanya digunakan oleh pemilik sah.

“Negara hadir untuk melindungi kepentingan pemilik rekening dari penyalahgunaan pihak tidak berwenang,” tandasnya.

PPATK juga telah meminta seluruh perbankan untuk segera memverifikasi ulang data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening dormant jika telah diyakini kebenaran dan kepemilikan datanya.

“Pengkinian data nasabah harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak merugikan nasabah sah dan tetap menjaga perekonomian serta integritas sistem keuangan Indonesia,” pungkas Ivan. (agr/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral