- Istimewa
Drama PT BAC Vs Ratu Mega Indonesia (RMI), Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Dituding Abaikan Janji Pengembalian Dana US$500.000
Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus berinvestasi di Indonesia.
Fajar Dwi Nugroho yang merupakan tim legal Blackstone, menyampaikan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip hukum dan tanggung jawab korporasi.
“Namun kami juga ingin meluruskan persepsi publik, ini bukan soal kelalaian, melainkan soal dinamika kemitraan bisnis yang belum menemukan titik temu,” kata Fajar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa gugatan PT BAC berkaitan dengan kerja sama bisnis pasir kuarsa, yang dituding tidak dipenuhi oleh pihak RMI. Nilai gugatan itu mencapai USD500.000 atau sekitar Rp8,1 miliar.
Namun menurut RMI, dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk operasional proyek, yang hingga kini masih berjalan, meskipun belum sampai tahap komersialisasi.
“Kami perjelas ya, proyek berjalan, dana tidak disalahgunakan. Ini bukan soal pelanggaran, melainkan perbedaan pandangan atas progres bisnis,” ujarnya. (rpi)