- Istimewa
Drama PT BAC Vs Ratu Mega Indonesia (RMI), Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Dituding Abaikan Janji Pengembalian Dana US$500.000
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Gugatan yang dilayangkan PT Bara Asia Contractor (BAC) terkait tuntutan pengembalian dana investasi sebesar USD500.000 ke PT Ratu Mega Indonesia (RMI), kian memanas.
Nama pesohor Malaysia Vie Shantie Khan selaku Komisaris PT RMI kembali menjadi sorotan setelah dua kali mangkir dari panggilan tanpa ada penjelasan.
PT BAC menilai pihak RMI, termasuk Vie Shantie Khan dan jajaran direksi lainnya, tak menunjukkan itikad baik dalam dugaan wanprestasi yang seharusnya dijanjikan tuntas pada April 2025 lalu.
Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung SH MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap tiga pihak, yakni Komisaris PT RMI Vie Santie Binti Harun sebagai Tergugat I, Direktur Utama PT RMI Abdul Haris sebagai Tergugat II, serta PT Ratu Mega Indonesia sebagai Tergugat III.
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
"Perkara ini sudah memasuki panggilan ketiga (terakhir) kepada Para Tergugat untuk hadir pada hari Selasa, 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena dua kali panggilan sebelumnya Para Tergugat tanpa pemberitahuan ke Majelis Hakim telah absen atau tidak hadir, walaupun sudah dipanggil pengadilan dan panggilan sudah diterima," kata Hasudungan Manurung dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/25).
Hasudungan menjelaskan bahwa sebelum gugatan didaftarkan, Direktur Utama PT BAC, Dra. Rodliyah Muzdalifah, telah mengirimkan surat tertanggal 10 April 2025 yang meminta pengembalian dana sebesar USD500.000 paling lambat pada 14 April 2025.
Permintaan itu mengacu pada dokumen kesepakatan sebelumnya, yakni Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) No. 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 tertanggal 8 Oktober 2024 dan Surat Sanggup No. 001/SS/RMI/BAC/X/2024.
Surat dari BAC tersebut kemudian dijawab oleh Vie Santie Binti Harun selaku Komisaris RMI melalui surat tertanggal 16 April 2025, yang menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana paling lambat akhir April 2025.
"Sudah sesuai prosedur hukum di Indonesia. Selain dari PT BAC sendiri, kami sebagai kuasa hukum PT BAC juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi, dilanjutkan dengan surat teguran/somasi terhadap Vie Santie Binti Harun, Abdul Haris Direktur PT Ratu Mega Indonesia dan kemudian mengajukan gugatan perkara cidera janji/wanprestasi aquo pada tanggal 12 Juni 2025,” jelas Hasudungan.
Selain itu, menanggapi pernyataan dari Fajar Dwi Nugroho SH selaku tim legal Blackstone Borneo, Hasudungan menyebut Para Tergugat tampak lebih sibuk mengelola opini publik daripada bertanggung jawab secara hukum.
Ia juga menegaskan, permasalahan ini bukan sekadar dinamika kemitraan bisnis, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran perjanjian yang sah secara hukum.
Untuk diketahui, PT BAC dan PT RMI terlibat sengkarut bisnis pasir kuarsa atau pasir silika yang merupakan bahan mentah pembuatan kaca dan keramik.
"Kami minta masyarakat agar mengawasi realisasi dari janji Ibu Vie Santie Binti Harun selaku Tergugat I, Bapak Abdul Haris selaku Tergugat II dan PT Ratu Mega Indonesia selaku Tergugat III sebagaimana keterangan tim legal Blackstone maupun dalam media sosial @viesantiekhan,” tegasnya.
Hasudungan menambahkan, ketidakhadiran para tergugat dalam dua sidang sebelumnya akan menjadi bahan pertimbangan hakim terkait keseriusan dan niat baik mereka.
"Majelis hakim yang akan menilai apakah benar Para Tergugat beritikad baik dengan tidak menghadiri persidangan pada panggilan pertama dan panggilan kedua, apakah benar bertanggung jawab? Apabila bertanggung jawab, Para Tergugat telah mengembalikan dana PT Bara Asia Contractor sebesar USD500,000 seharusnya paling lambat pada tanggal 14 April 2025, sehingga tidak perlu Penggugat mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat,” tutup Hasudungan Manurung. SH MH.
Klarifikasi ke Kantor Vie Shantie Khan Tidak Membawa Hasil
Di tengah memanasnya pemberitaan, sejumlah media mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor Vie Shantie Khan di Capitol 9 Square, Jakarta, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Hal ini menyusul unggahan di akun Instagram pribadinya yang menyebut ia berada di kantor.
Namun saat tiba, awak media hanya ditemui dua staf yang menyatakan bahwa sang Komisaris tidak dijadwalkan hadir pada hari itu.
Ketika dikonfirmasi kepada petugas keamanan gedung, mereka menyampaikan tidak pernah melihat kehadiran Vie Shantie Khan di kantor tersebut.
Situasi ini kian memicu pertanyaan publik soal posisi dan keterlibatan langsung Vie Shantie Khan dalam penyelesaian masalah ini.
Pernyataan dari Blackstone Borneo
Sementara itu, Blackstone Borneo, induk dari PT RMI, menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus berinvestasi di Indonesia.
Fajar Dwi Nugroho yang merupakan tim legal Blackstone, menyampaikan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip hukum dan tanggung jawab korporasi.
“Namun kami juga ingin meluruskan persepsi publik, ini bukan soal kelalaian, melainkan soal dinamika kemitraan bisnis yang belum menemukan titik temu,” kata Fajar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa gugatan PT BAC berkaitan dengan kerja sama bisnis pasir kuarsa, yang dituding tidak dipenuhi oleh pihak RMI. Nilai gugatan itu mencapai USD500.000 atau sekitar Rp8,1 miliar.
Namun menurut RMI, dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk operasional proyek, yang hingga kini masih berjalan, meskipun belum sampai tahap komersialisasi.
“Kami perjelas ya, proyek berjalan, dana tidak disalahgunakan. Ini bukan soal pelanggaran, melainkan perbedaan pandangan atas progres bisnis,” ujarnya. (rpi)