- ANTARA
Hasil Geledah Kantor GoTo terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Sita Dokumen Hingga Flashdisk
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor GoTo terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai nyaris Rp10 triliun.
Kantor GoTo menjadi sasaran penggeledahan karena nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim turut terseret dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 (Selasa), penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Harli, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut Harli menuturkan bahwa dalam penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga flashdisk.
"Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan," jelas Harli.
Sementara itu Harli mengungkapkan, saat ini tim penyidik tengah melakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik. Nanti kita tunggu seperti apa hasilnya,” ungkap Harli.
Untuk diketahui, Kapuspenkum Harli mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya kesepakatan terselubung yang bertujuan mempengaruhi hasil kajian teknis dalam proses pengadaan.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan Chromebook sebenarnya bukanlah kebutuhan prioritas. Sebab, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya tidak efektif.
Atas dasar evaluasi tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian teknis itu kemudian digantikan dengan dokumen baru yang mengarahkan pemilihan ke sistem operasi Chrome.
Dari segi anggaran, Harli menyebut total dana yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai Rp9,982 triliun atau nyaris Rp10 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejaksaan Agung tampaknya cukup serius dalam menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh guna menelusuri kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi tersebut. (ars/rpi)