- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
KUR Perumahan Naik Jadi Rp5 Miliar, Bisa Bangun 40 Rumah Tipe 36 dengan Bunga Subsidi 5%, Ini Syaratnya!
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor konstruksi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan.
Kebijakan ini diambil guna mendukung pengembangan usaha kontraktor kecil hingga menengah, serta mempercepat pembangunan rumah tipe sederhana di berbagai wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan sektor perumahan rakyat secara inklusif.
Airlangga mengatakan, plafon pembiayaan untuk KUR sektor perumahan kini dinaikkan menjadi maksimal Rp5 miliar.
Dana tersebut dapat digunakan oleh pelaku UMKM konstruksi yang memiliki modal usaha hingga Rp5 miliar atau mencatatkan penjualan tahunan sebesar Rp50 miliar.
“Dan ini bisa dibuat untuk memfasilitasi dengan Rp5 miliar membangun 38-40 unit daripada perumahan yang tipenya 36. Nah ini waktunya bisa sampai 4-5 tahun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7/2025).
Selain untuk pelaku usaha konstruksi, skema KUR ini juga terbuka bagi individu yang ingin melakukan renovasi rumah atau memanfaatkannya untuk memulai usaha rumahan.
“Dengan demikian, kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun,” jelasnya.
Pemerintah menetapkan tingkat bunga subsidi tetap sebesar 5% untuk sektor UMKM konstruksi penerima KUR. Mekanismenya, bunga yang dibayar debitur akan disesuaikan dengan suku bunga bank penyalur.
“Jadi kalau perbankan memberikan contohnya 11% Maka kontraktor UMKM bisa membayar 6% Tapi kalau dia kasih 12% ya bayarnya 7%. Sesuai dengan perbankan masing-masing, Himbara maupun swasta,” ujar Airlangga.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan KUR ini diprioritaskan untuk pembangunan rumah tipe 36, baik rumah tapak maupun vertikal, selama sesuai dengan standar ukuran yang ditentukan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri perumahan rakyat sekaligus memperluas jangkauan UMKM konstruksi dalam mendukung program penyediaan hunian terjangkau.
Airlangga menegaskan pemerintah ingin memastikan bahwa dukungan pembiayaan melalui KUR tidak hanya menjangkau sektor perdagangan, tetapi juga sektor strategis seperti perumahan. (rpi)