news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Impor Pakaian Jadi Diperketat, Pemerintah Terapkan Aturan Baru di Tengah Deregulasi

Menurut Budi, melalui aturan baru ini, impor pakaian jadi tetap dikenakan larangan terbatas (lartas), namun terdapat penyesuaian mekanisme perizinannya.
Senin, 30 Juni 2025 - 11:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi tahap pertama yang mencakup relaksasi kebijakan impor. Meski sejumlah komoditas diberikan kemudahan, aturan baru justru diterapkan untuk impor tekstil dan pakaian jadi.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menjelaskan pengaturan baru ini berlaku khusus untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi dan aksesorisnya, yang sebelumnya telah diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

“Di dalam relaksasi ini ada 1 yang kita beri pengaturan baru, yaitu khusus pakaian jadi. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan pakaian jadi. Kalau di Permendag 8 itu TPT dan TPT batik motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, selama ini dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari K/L dan laporan surveyor (LS),” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Menurut Budi, melalui aturan baru ini, impor pakaian jadi tetap dikenakan larangan terbatas (lartas), namun terdapat penyesuaian mekanisme perizinannya.

“Dengan Permendag baru ini sama, dikenakan lartas (larangan terbatas). Ada penambahan baru, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Kalau selama ini ada persetujuan impor, pertimbangan impor, dan laporan surveyor, sekarang ada perubahan menjadi Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengawasan impor tekstil akan dilakukan di titik masuk atau border untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kemudian, untuk pakaian jadi ada safeguard untuk pengamanan. Memang sudah berakhir, sekarang proses perpanjangan. Untuk benang, tirai, itu sekarang dalam proses perpanjangan,” tambah Budi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga industri tekstil nasional dari tekanan impor sekaligus menata ulang sistem perizinan agar tetap adaptif namun protektif.

Sebagai informasi, konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. (agr/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral