news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Cak Imin Bisa Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA, Usut Keterlibatan Semua Pihak

Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Menko PMK berpeluang untuk dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker.
Rabu, 11 Juni 2025 - 23:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

Cak Imin bisa dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut karena sempat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. 

Peran Ketua Umum PKB itu akan ditelusuri dalam rangka mengungkap asal-usul praktik dugaan pemerasan dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hal ini merupakan bagian dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan lembaga antirasuah guna menelusuri pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam skema pemerasan tersebut.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Budi menambahkan, pemanggilan terhadap Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Menko PMK bergantung pada perkembangan penyidikan dan kebutuhan pengumpulan bukti.

KPK sebelumnya telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Delapan orang tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Uang panas itu berasal dari pemohon yang terpaksa membayar demi kelancaran penerbitan RPTKA.

KPK menjelaskan, RPTKA adalah dokumen wajib sebagai syarat bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara sah di Indonesia.

Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa diterbitkan, dan perusahaan pengguna TKA dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.

Situasi ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meminta bayaran dari pemohon RPTKA agar pengurusan dokumen dipercepat.

Lebih lanjut, KPK menduga bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung pada masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lalu berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral