Sumber :
- istimewa
Michelin Telat Lapor Dua Hari, Perusahaan Ban Asal Prancis Ini Didenda KPPU Rp1 Miliar
Perusahaan asal Prancis Michelin wajib membayar denda Rp1 miliar yang disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rabu, 11 Juni 2025 - 15:21 WIB
"Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada tanggal 8 September 2022. Notifikasi CFM dinyatakan lengkap pada tanggal 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat 2 (dua) hari kerja dalam melakukan notifikasi," jelas Deswin Nur.
Atas keterlambatan notifikasi, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada CFM. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (hsb)