Sumber :
- Antara
1,6 Juta Barang Impor Ilegal dari China Disikat, Nilainya Tembus Rp18,8 Miliar
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan memberikan bahwa sanksi keras kepada pelaku usaha nakal yang melakukan praktik impor barang ilegal dari China.
Kamis, 22 Mei 2025 - 15:21 WIB
Adapun barang yang disita antara lain 68.265 unit MCB listrik, 9.763 unit gerinda, gergaji, dan mesin serut listrik, 26 unit penghisap debu, 600.000 pasang sarung tangan, serta 77 buah gunting tangan.
Selain itu, disita pula 66 buah kampak, 578 penggaris besi, 997.296 buah baut dan mur berbagai ukuran, dan 9.215 buah sekel.
Budi mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut perusahaan importir yang terlibat. Perusahaan tersebut diminta segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan sebelum izin impor bisa dikembalikan.
"Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali," kata dia. (rpi)