- Antara
1,6 Juta Barang Impor Ilegal dari China Disikat, Nilainya Tembus Rp18,8 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menyatakan akan menindak tegas praktik impor barang ilegal yang merugikan industri nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa sanksi keras akan dijatuhkan kepada pelaku usaha nakal yang melanggar aturan impor.
Hal itu demi melindungi ekosistem perdagangan domestik, termasuk pelaku usaha lokal dan konsumen, dari dampak masuknya barang-barang ilegal. Menurut Budi, pemerintah tidak akan ragu mencabut izin perusahaan yang melanggar hukum.
"Perusahaan bisa ditutup, dicabut izinnya dan tidak bisa berkegiatan serupa," ucap Budi saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (22/5/2025).
Ia menekankan bahwa barang-barang yang masuk tanpa izin atau tidak sesuai prosedur wajib ditarik dari peredaran. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan pengendalian dan pengawasan terhadap arus barang masuk.
"Untuk barang ilegal atau tanpa izin atau prosedur yang ditentukan tapi barang sudah beredar, perusahaan wajib menarik kembali," katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian Perdagangan bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan secara intensif dan berkesinambungan terhadap praktik impor di berbagai sektor.
"Kami secara rutin, bersama lembaga dan masyarakat kita terus memantau terhadap barang-barang yang diduga telah menyalahi aturan perdagangan," ujarnya.
Menurut Budi, pengawasan juga difokuskan pada titik-titik masuk barang dari luar negeri, seperti pelabuhan dan bandara. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan importir nakal.
Ia mengakui bahwa jumlah pelanggaran sudah mulai menurun, namun tetap perlu waspada. “Sekarang saja jumlah pelanggaran itu sudah mulai berkurang, namun kadang-kadang kita sedikit diamkan mereka akan muncul kembali. Maka, kita lebih sering melakukan penindakan,” ungkapnya.
Sebagai hasil dari pengawasan tersebut, Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan sekitar 1,6 juta unit barang impor ilegal asal China. Barang-barang itu mencakup produk perkakas, elektronik, pakaian, dan baja, dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.
"Barang-barang ini diimpor dari China oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," tuturnya.
"Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang," tambah dia.
Adapun barang yang disita antara lain 68.265 unit MCB listrik, 9.763 unit gerinda, gergaji, dan mesin serut listrik, 26 unit penghisap debu, 600.000 pasang sarung tangan, serta 77 buah gunting tangan.
Selain itu, disita pula 66 buah kampak, 578 penggaris besi, 997.296 buah baut dan mur berbagai ukuran, dan 9.215 buah sekel.
Budi mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut perusahaan importir yang terlibat. Perusahaan tersebut diminta segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan sebelum izin impor bisa dikembalikan.
"Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali," kata dia. (rpi)