news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung tetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi kredit di Sritex..
Sumber :
  • Kejagung RI

Kronologi Korupsi Kredit Sritex Rp3,5 Triliun, Iwan Lukminto Jadi Tersangka bersama Bos Bank BJB dan Bank DKI

Kejagung tetapkan Iwan Setiawan Lukminto bersama bos Bank BJB dan Bank DKI sebagai tersangka kasus korupsi kredit sebesar Rp3,5 triliun di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Kamis, 22 Mei 2025 - 04:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka alam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Rabu (21/5/2025).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti kuat keterlibatan para pihak dalam proses pencairan pinjaman dana ke Sritex.

Kasus korupsi kredit Raksasa Tekstil asal Solo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dari sejumlah Bank Pemerintah.

Ketiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.

“Adapun 3 (tiga) orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Qohar menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex serta entitas anak usahanya. Pemberian fasilitas pinjaman itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang wajar.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari pinjaman dana yang diterima Sritex dari sejumlah bank nasional dan daerah.

Namun, pelunasan pinjaman tersebut bermasalah hingga per Oktober 2024 saat Sritex dinyatakan pailit. Kejagung menyampaikan bahwa total utang yang gagal dibayar Sritex dari sejumlah pihak mencapai lebih dari Rp3,58 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bank Jateng: Rp395.663.215.840,00 
  • Bank BJB: Rp543.980.507.170,00 
  • Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
  • Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI): ± 2.500.000.000.000.

Dana pinjaman yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI diduga digunakan oleh Iwan Lukminto dengan cara yang dianggap tidak sesuai peruntukan. Penggunaan yang menyimpang itu berdampak pada kegagalan pembayaran utang oleh Sritex.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral