- Pexel
Lanjutan Korupsi 109 Ton Emas di Antam: 7 Orang Swasta Terancam Bui hingga 12 Tahun!
Jakarta, tvOnenews.com - Perkara korupsi tata kelola emas PT Antam Tbk (ANTM) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut tujuh terdakwa dari kalangan swasta dengan pidana penjara 8-12 tahun penjara.
Mereka disebut terlibat dalam praktik korupsi bersama para pejabat PT Antam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ketujuh orang tersebut merupakan pelanggan emas olahan dan leburan milik Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
Dugaan korupsi tata kelola ini terjadi pada periode 2010 hingga 2022 dan melibatkan komoditas emas sebanyak 109 ton.
Ketujuh terdakwa tersebut dianggap ikut menikmati keuntungan dari skema yang menyimpang dalam tata kelola komoditas emas negara.
JPU Syamsul Bahri Siregar memaparkan rincian tuntutan terhadap para terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Gluria Asih Rahayu dituntut 8 tahun penjara, sementara Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja masing-masing 10 tahun.
Sedangkan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas dituntut 12 tahun penjara.
"Kami menuntut para terdakwa agar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU dalam persidangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tidak berhenti di situ, jaksa juga menuntut agar mereka dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Lindawati dituntut mengembalikan Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan Rp343,41 miliar, dan James Rp119,27 miliar.
Sementara Djudju Tanuwidjaja dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp43,33 miliar, Ho Kioen Tjay Rp35,46 miliar, dan Gluria Asih Rahayu Rp2,07 miliar.
Tuntutan jaksa mendasarkan pada dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.