- ANTARA
Korban PHK Bisa Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menerima dana sebesar 60% dari gaji selama enam bulan.
Bantuan ini diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai 7 Februari 2025, jumlah manfaat ini meningkat dari 45% menjadi 60% untuk jangka waktu enam bulan, dengan plafon gaji maksimum Rp5 juta.
Pemerintah pun mempercepat proses pengajuan klaim dengan menghilangkan persyaratan untuk membayar iuran selama enam bulan berturut-turut.
Di samping itu, periode manfaat JKP kini diperpanjang menjadi enam bulan. Struktur iuran JKP telah ditetapkan pada 0,36%, dengan rincian 0,14% untuk iuran JKK dan 0,22% dari subsidi pemerintah, tanpa mengurangi Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim JKP mengalami lonjakan 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hingga 31 Maret 2025, lebih dari 35 ribu pekerja yang mengalami PHK telah menerima manfaat JKP, dengan total pembayaran mencapai Rp161 miliar, meningkat sebesar 48% dibandingkan tahun lalu (YoY).
Untuk pengajuan klaim, peserta perlu membuat akun di situs SIAPkerja, melaporkan status PHK, mengajukan klaim dengan melengkapi informasi rekening bank dan NPWP (jika ada), melakukan swafoto, serta menyelesaikan penilaian potensi kerja. Setelah proses verifikasi selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Selain tunai, peserta program JKP juga dapat menikmati manfaat tambahan seperti layanan konseling karier, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan baru (reskilling) atau memperdalam kemampuan yang telah ada (upskilling).
Program JKP dirancang untuk pekerja WNI yang memiliki status sebagai Penerima Upah, berusia di bawah 54 tahun pada saat pendaftaran, dan telah mengikuti minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT). Peserta juga wajib terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua kasus PHK memenuhi kriteria untuk JKP. Klaim tidak akan diterima untuk pekerja yang mengundurkan diri, memasuki pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika kontrak kerja PKWT berakhir. (nba)