- Sritex
Arahan Prabowo! Harta Pailit Sritex Ditawarkan ke Publik untuk Disewa, Ini Daftar Harga Sewa 6 Aset Raksasa SRIL Setahun
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), belum lama ini resmi mengumumkan harga sewa atas enam aset besar milik raksasa tekstil yang sudah dinyatakan pailit tersebut.
Langkah ini ditempuh seiring upaya penyelamatan aset dan pemberdayaan kembali mantan karyawan Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Enam aset tersebut masing-masing lengkap terdiri dari tanah, bangunan pabrik, serta mesin dan peralatan produksi, yang tersebar di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Tim Kurator menyatakan bahwa seluruhnya akan disewakan kepada pihak ketiga yang memiliki keahlian di sektor tekstil, sesuai arahan dari pemerintah.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi kurator untuk menjaga nilai aset agar tidak mengalami depresiasi signifikan, sekaligus memberi peluang lapangan kerja bagi eks-karyawan.
Dalam dokumen resmi yang dirilis melalui situs web tim kurator, disebutkan bahwa penyewaan aset ini didasarkan pada arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui bahwa Tim Kurator telah menerima arahan Prabowo sejak hari Senin, 3 Maret 2025.
"Pada pokoknya Pemerintah Republik Indonesia menyarankan agar harta pailit milik Para Debitor Pailit disewakan kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang tekstil, demi menyelamatkan kepentingan eks karyawan Para Debitor Pailit yang telah di-PHK untuk dapat dipekerjakan kembali," tulis Tim Kurator dalam dokumen sewa harta pailit, dikutip Minggu (11/5/2025).
Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah penawaran harta pailit Sritex tersebut diambil untuk mendukung keberlangsungan hidup eks pekerja, serta menjaga kelangsungan operasional industri tekstil melalui pemanfaatan aset yang ada.
Dalam dokumen yang sama, kurator juga merinci enam aset yang ditawarkan untuk disewa, dengan nilai sewa pasar yang bervariasi, tergantung luas lahan, bangunan, dan peralatan produksi yang tersedia.
Daftar 6 Aset Sritex Group yang Ditawarkan untuk Disewa:
1. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Pabrik I)
Tanah: 353.557 m²
Bangunan: 234.847 m²
Mesin dan Peralatan: 1 Lot
Nilai Sewa per Tahun: Rp139.749.000.000
Alamat: Desa Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
2. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Garment 10)
Tanah: 18.377 m²
Bangunan: 9.900 m²
Mesin dan Peralatan: 1 Lot
Nilai Sewa per Tahun: Rp2.366.000.000
Alamat: Desa Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Pabrik II)
Tanah: 182.773 m²
Bangunan: 130.780 m²
Mesin dan Peralatan: 1 Lot
Nilai Sewa per Tahun: Rp76.383.000.000
Alamat: Desa Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
4. PT Primayudha Mandirijaya
Tanah: 220.553 m²
Bangunan: 70.129 m²
Mesin dan Peralatan: 1 Lot
Nilai Sewa per Tahun: Rp27.692.000.000
Alamat: Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
5. PT Bitratex Industries
Tanah: 237.424 m²
Bangunan: 91.335 m²
Mesin dan Peralatan: 1 Lot
Nilai Sewa per Tahun: Rp37.574.000.000
Alamat: Desa Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
6. PT Sinar Pantja Djaja
Tanah: 182.700 m²
Bangunan: 95.679 m²
Mesin dan Peralatan: 1 Lot
Nilai Sewa per Tahun: Rp43.097.000.000
Alamat: Desa Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tim kurator juga menjelaskan, skema penyewaan akan berjalan secara paralel dengan proses pemberesan aset pailit.
Artinya, meski aset disewakan, kurator tetap melanjutkan proses lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Durasi penyewaan ditetapkan antara 6 bulan hingga 1 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan apabila proses lelang belum menghasilkan pembeli.
"Apabila pemberesan melalui lelang terlaksana dengan adanya pembeli maka sewa berhenti sesuai dengan masa sewa dalam kontrak dan tidak dapat diperpanjang," tambah tim kurator.
Seluruh syarat teknis dan administratif lainnya akan diatur secara rinci dalam kontrak kerja sama dengan pihak penyewa, termasuk klausul terkait pembatalan sewa apabila terjadi penjualan aset melalui lelang. (rpi)