news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung BUMN di Jakarta, Senin (5/2/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Kenapa Dividen BUMN Kini Masuk Danantara? Ini Penjelasan dan Dampaknya ke APBN

Dividen BUMN tak lagi masuk APBN mulai Maret 2025, Kemenkeu siapkan strategi ekstra untuk kejar target PNBP Rp 513 triliun dari sektor SDA dan K/L.
Jumat, 9 Mei 2025 - 07:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Peta penerimaan negara dari dividen BUMN berubah drastis sejak Maret 2025. Dividen yang selama ini menjadi andalan pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini resmi dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan baru hasil reformasi keuangan negara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025.

Imbasnya langsung terasa. Realisasi dividen BUMN hingga 31 Maret 2025 hanya menyentuh Rp 10,88 triliun, atau baru 12,1% dari target Rp 90 triliun. Angka ini anjlok 74,6% secara tahunan. Kementerian Keuangan pun bergerak cepat untuk menyusun strategi mengejar sisa target PNBP yang masih jauh dari harapan.

“Setelah dividen interim dari BRI di Januari, tidak ada lagi setoran dividen karena peraturan sudah berubah. Mulai Maret, semua masuk ke Danantara,” ungkap Plh Dirjen Anggaran sekaligus Wamenkeu Suahasil Nazara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Strategi Ekstra: SDA Jadi Penyelamat Baru

Menghadapi tantangan tersebut, Kemenkeu memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu senjata utama adalah optimalisasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) yang kini diperluas ke komoditas nikel dan bauksit.

“Kalau kepatuhan meningkat melalui SIMBARA, otomatis penerimaan ikut terdongkrak,” terang Suahasil.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif royalti untuk beberapa komoditas minerba terhitung sejak 26 April 2025. Kebijakan ini berlaku khususnya bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan diharapkan memberi tambahan signifikan ke kas negara.

“Kami akan pantau ketat implementasi tarif baru ini karena potensinya besar,” tambahnya.

Empat Kementerian dan Lembaga Jadi Fokus PNBP

Tak hanya SDA, Kemenkeu juga membidik sektor non-pajak dari empat instansi utama: Imigrasi, Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian. Ada juga potensi dari penegakan hukum lingkungan oleh Kementerian LHK. Estimasi penerimaan? Mulai dari ratusan miliar hingga Rp 2 triliun.

Langkah intensifikasi dan ekstensifikasi ini akan dikombinasikan dengan penguatan sistem dan basis data. Kolaborasi lintas unit di Kemenkeu, atau yang disebut joint program, juga diperkuat. Kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Bea Cukai akan memperdalam koneksi data antara wajib bayar PNBP dan wajib pajak untuk menekan kebocoran.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral