news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pekerja Sritex.
Sumber :
  • Antara

Dugaan Korupsi Kredit Sritex Didalami Kejagung, Potensi Penyimpangan Bank Nasional dan Daerah Diusut

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa penyelidikan soal dugaan korupsi Sritex belum mengarah pada pihak tertentu karena masih mengumpulkan fakta hukum.
Selasa, 6 Mei 2025 - 15:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun demikian, Kejagung menyampaikan bahwa penyidikan perkara yang menyangkut sejumlah kreditur perbankan kepada Sritex ini berada pada tahap awal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa penyelidikan ini belum mengarah pada pihak tertentu karena masih berfokus mengumpulkan data dan fakta hukum.

Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank nasional maupun daerah itu masih dalam tahap mengklarifikasi bukti awal.

Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka penyidikan akan ditingkatkan ke tahap lebih spesifik.

“Penyidikan ini masih bersifat umum dan belum bersifat khusus karena masih melihat apakah di sana ada fakta-fakta hukum yang mengungkapkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Harli dikutip di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Harli menjelaskan bahwa tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami perkara melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ia menambahkan, beberapa bank yang memberikan kredit kepada Sritex juga telah dimintai keterangan. Langkah ini untuk mengetahui konteks dan kondisi perusahaan saat menerima pinjaman.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PT Sritex telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan menghentikan seluruh aktivitas operasional per 1 Maret 2025.

Kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun.

Tagihan piutang tersebut berasal dari ratusan kreditur, termasuk kreditur konkuren, preferen, dan separatis.

Terdapat 89 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 21 kreditur separatis dalam daftar tagihan tetap.

Kreditur preferen yang mendapat kedudukan istimewa antara lain berasal dari instansi pemerintah seperti Kantor Pajak Sukoharjo, Bea dan Cukai Surakarta-Semarang, serta Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY.

Sementara kreditur separatis dan konkuren mayoritas berasal dari kalangan perbankan dan perusahaan rekanan bisnis Sritex. Beberapa lembaga keuangan tercatat mengajukan tagihan dengan nilai signifikan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral