- Istimewa
Audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Baleg DPR Beberkan 5 Urgensi Pembahasan RUU PPRT: Ada Perlindungan Hingga Kesejahteraan
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menggelar audiensi bersama masyarakat sipil guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Senin (5/5/2025).
Audiensi dilakukan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Koordinator Konsolidasi Mahasiswa Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan ada lima hal yang menjadi urgensi penyusunan RUU PPRT. Pertama, menempatkan PRT sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain.
“Kedua, pengesahan RUU tentang PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional,” kata Bob Hasan saat audiensi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
“Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia,” sambungnya.
Ketiga, para PRT diharapkan mendapat jaminan keamanan dan hak kerja di dalam negeri. Keempat, nilai tambah bagi pekerja migran di Indonesia, di luar negeri tempat negaranya bekerja, bahwa Indonesia telah memiliki aturan untuk menjamin bekerja sebagai PRT.
“Ya kita tidak tahu Bapak/Ibu tetapi sekali lagi bahwa perbedaan sekarang ini sudah mulai agak tipis antara pekerja migran di luar dengan pekerja di Indonesia, tipis sekali selisihnya,” kata Bob Hasan.
Kelima, lanjut Bob Hasan, melalui keamanan undang-undang tentang PPRT diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran di Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan, adanya asas resiprositas. (saa/vsf)