news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi skandal kasus korupsi di LPEI..
Sumber :
  • Istimewa

Update Dugaan Skandal Korupsi Kredit Ekspor LPEI, KPK Periksa Tersangka Dwi Wahyudi

KPK kembali periksa mantan Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009 -2018, Dwi Wahyudi, yang disebut berperan dalam proses pencairan kredit ke PT Petro Energy (PE)
Jumat, 2 Mei 2025 - 15:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan kasus pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Tersangka yang dipanggil kali ini adalah Dwi Wahyudi (DW), mantan Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009 hingga 2018 yang disebut berperan dalam proses pencairan kredit ke PT Petro Energy (PE).

Pemeriksaan terhadap Dwi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (2/5).

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DW, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat LPEI lainnya sebagai saksi.

Salah satunya adalah Kukuh Wirawan, mantan Pelaksana Tugas Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2019–2020.

Pemeriksaan serupa telah dilakukan sepanjang pekan ini terhadap beberapa eks pejabat LPEI. Pada Senin (28/4), Basuki Setyadjid, mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI periode 2009–2016 turut diperiksa.

Keesokan harinya, Selasa (29/4), KPK memanggil eks Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah Sekti Kristiawan, serta empat mantan pegawai LPEI, yaitu Ridha Farid Lesmana, Ritha Woeryan Muhara, Sandera Para Rino, dan Setiawan Santosa.

Kemudian pada Rabu (30/4), dua mantan Relationship Manager LPEI, Adam Hardani dan Merdi Pradikto, juga ikut menjalani pemeriksaan.

Nama Dwi Wahyudi sebelumnya juga telah tercatat dipanggil penyidik pada Kamis (24/4) dalam rangkaian proses penyidikan yang sama.

Kronologi Skandal Korupsi Kredit PT PE oleh LPEI

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua berasal dari internal LPEI dan tiga lainnya dari pihak debitur, yakni PT Petro Energy (PE).

Dari jajaran LPEI, tersangka yang ditetapkan adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.

Sementara dari PT Petro Energy, KPK menetapkan Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, serta Susi Mira Dewi Sugiarta yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT PE.

Kasus korupsi ini bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.

Direktur LPEI lantas tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.

Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.

Saat ini, KPK terus menggali keterangan dari para pihak yang diduga mengetahui mekanisme dan proses pemberian kredit di lembaga pembiayaan milik negara tersebut.

Lembaga antirasuah berharap, rangkaian pemeriksaan ini dapat membuka lebih terang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. (ant/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral