- Istimewa
Update Dugaan Skandal Korupsi Kredit Ekspor LPEI, KPK Periksa Tersangka Dwi Wahyudi
Kasus korupsi ini bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.
Direktur LPEI lantas tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.
Saat ini, KPK terus menggali keterangan dari para pihak yang diduga mengetahui mekanisme dan proses pemberian kredit di lembaga pembiayaan milik negara tersebut.
Lembaga antirasuah berharap, rangkaian pemeriksaan ini dapat membuka lebih terang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. (ant/rpi)