- Antara
Deadline LHKPN! KPK Ungkap Satu Pimpinan DPR RI Belum Laporkan Harta Kekayaan
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024.
Padahal deadline atau batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 jatuh pada tanggal hari ini, Jumat, 11 April 2025, dari yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025.
Hingga Kamis (10/4/2025), KPK menyebut empat pimpinan DPR RI telah melapor, sementara satu lainnya masih belum menyampaikan laporan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Informasinya empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kami akan update lagi," kata Tessa kamarin.
Saat diminta menjelaskan siapa pimpinan DPR RI yang belum melapor, Tessa belum bisa mengungkap identitasnya.
"Nanti dicek terlebih dahulu," ujarnya singkat.
Terkait sanksi atau teguran terhadap pimpinan yang belum melapor, KPK menegaskan bahwa hal itu baru akan dilakukan setelah masa pelaporan resmi berakhir.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi," katanya.
Tessa juga menyampaikan perkembangan pelaporan LHKPN secara nasional. Per Rabu, 9 April 2025, tercatat masih ada 16.867 penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 orang.
Artinya, sebanyak 399.925 PN/WL sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
KPK juga mencatat, dari total 20.877 pejabat negara dan wajib lapor kategori khusus, sebanyak 17.439 di antaranya telah melaporkan LHKPN.
KPK menekankan bahwa kepatuhan melaporkan harta kekayaan menjadi indikator penting integritas pejabat publik. Laporan ini bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. (rpi)