Article Article
Ilustrasi - Tak hanya MinyaKita yang takarannya kurang, kini Kemendag temukan beras dengan takaran disunat..
Sumber :
  • Ist

Saat Kementan Gencar Operasi MinyaKita, Giliran Kemendag Temukan Beras Kurang Takaran di 4 Provinsi

Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menyebut telah menemukan sejumlah kasus pengurangan takaran beras di sejumlah daerah yang dijual di pasaran.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:01 WIB
Reporter:
Editor :

Pada Selasa (18/3), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), juga pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, kata Moga, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

"Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif," tegasnya.

Kata Kemendag soal Kecurangan MinyaKita

Sebelumnya, Kemendag juga telah angkat bicara terkait dugaan praktik kecurangan minyak goreng, terutama sejumlah kasus MinyaKita yang ditemukan Kementan 

Kemendag menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan ratusan repacker MinyaKita secara langsung dan hybrid di Kementerian Perdagangan, pada Selasa (18/3/2025) buntut adanya kecurangan volume dipasaran.

“Kita baru saja koordinasi dengan repacker MinyaKita di seluruh Indonesia. Yang hadir di sini ada sekitar 30, kemudian yang online ada 160-an. Jadi kita hybrid,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, kepada wartawan, pada Selasa (18/3).

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:29
01:22
01:53
02:17
02:03
01:44

Viral