news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Tak hanya MinyaKita yang takarannya kurang, kini Kemendag temukan beras dengan takaran disunat..
Sumber :
  • Ist

Saat Kementan Gencar Operasi MinyaKita, Giliran Kemendag Temukan Beras Kurang Takaran di 4 Provinsi

Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menyebut telah menemukan sejumlah kasus pengurangan takaran beras di sejumlah daerah yang dijual di pasaran.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Saat Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu belakangan ini gencar operasi praktik curang MinyaKita, kini giliran Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengorek masalah beras kurang takaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut telah menemukan sejumlah kasus pengurangan takaran beras yang dijual di pasaran.

Moga membeberkan bahwa selama Januari sampai Maret 2025, telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah yang diduga menjalankan praktik pengurangan takaran beras.

"2025, ada sembilan (pelaku usaha beras)," ujar Moga, di Jakarta, Jumat.

Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras yang ada di empat provinsi tersebut telah diberikan sanksi administratif.

Pelaku usaha tersebut yang diduga mengemplang beras itu berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Kepulauan Bangka Belitung; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jatim; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Moga menegaskan, Kemendag juga telah melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

Pada Selasa (18/3), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), juga pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, kata Moga, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

"Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif," tegasnya.

Kata Kemendag soal Kecurangan MinyaKita

Sebelumnya, Kemendag juga telah angkat bicara terkait dugaan praktik kecurangan minyak goreng, terutama sejumlah kasus MinyaKita yang ditemukan Kementan 

Kemendag menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan ratusan repacker MinyaKita secara langsung dan hybrid di Kementerian Perdagangan, pada Selasa (18/3/2025) buntut adanya kecurangan volume dipasaran.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral