- Antara
Iwan Lukminto Masih Kaya Raya! Buruh Sritex bakal Demo Rumahnya di Solo: Harusnya Kekayaan Pribadi untuk Bayar Pesangon dan THR
Pengusaha tekstil bernama lengkap Iwan Kurniawan Lukminto itu sempat masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2020. Harta kekayaannya saat itu diperkirakan mencapai US$515 juta atau sekitar Rp8,1 triliun.
Pada tahun sebelumnya, Forbes juga mencatat kekayaan Iwan Lukminto mencapai US$585 juta atau sekitar Rp9,2 triliun.
Utang Menumpuk! THR Terancam Tak Dibayar
Nasib pesangon 11.025 eks karyawan yang terdampak PHK Sritex diketahui sampai saat ini masih belum semuanya terpenuhi.
Jangankan THR, utang gaji eks karyawan Sritex saja sampai saat ini masih tercatat menumpuk.
Alhasil, pembayaran THR eks karyawan Sritex tampaknya akan sulit dibayar.
Terlebih, pembayaran THR dijanjikan akan dipenuhi seusai penjualan aset rampung dilakukan.
Adapun Sritex yang divonis pailit masih menyisakan sederet jejak utang yang sangat fantastis.
Berdasarkan Informasi Kepailitan Kurator Sritex, ada 1.654 tagihan yang diajukan oleh kreditor kepada Sritex.
Jumlah tagihan yang diajukan kepada Sritex dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun dengan nilai yang diakui oleh Tim Kurator mencapai Rp29,88 triliun.
Daftar utang Sritex yang menumpuk itu termasuk juga kepada karyawannya sendiri. Diketahui sebanyak 343 eks karyawan dari anak usaha Sritex mengajukan tagihan.
Mereka adalah Pekerja Pengurus Unit Kerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada PT Sinar Pantja Djaja.
Jumlah yang harus dibayarkan ke setiap karyawan juga berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Jika ditotal, tagihan kelompok PUK KSPN pada PT Sinar Pantja Djaja nilainya mencapai RP21.657.706.608 (Rp21,6 miliar).
Mengingat hal tersebut, Said Iqbal menegaskan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak turut memberikan janji manis kepada buruh.
Pihaknya hanya mendesak agar bagaimana pun caranya, Iwan Lukminto membayarkan pesangon dan THR karyawan menggunakan uang pribadinya.
"Apa yang dituntut? Bayar THR! Oleh karena itu, Menteri jangan memberikan janji manis yang sebenarnya nggak mampu,” tegasnya. (rpi)