Article Article
Rapat Komisi I DPR bersama pemerintah soal RUU TNI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

RUU TNI Disahkan, Berikut Daftar Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi TNI Aktif

Jumlah baru instansi yang bisa diisi oleh TNI aktif itu dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).
Kamis, 20 Maret 2025 - 16:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU RNI menjadi Undang-Undang. 

Berdasarkan aturan baru hasil revisi, TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di kementerian/lembaga.

Total ada 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dalam RUU TNI (sekarang UU TNI).

Sebagai pembanding, semula hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif.

Jumlah baru instansi yang bisa diisi oleh TNI aktif itu dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).

Perubahan rincian itu, termuat pada pasal 47 undang-undang tersebut.

Berikut rincian instansi yang bisa diisi TNI aktif:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional 

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden 

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara 

6. Lembaga Ketahanan Nasional 

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional 

8. Badan Narkotika Nasional 

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) 

11. Badan Penanggulangan Bencana 

12. Badan Penanggulangan Terorisme 

13. Badan Keamanan Laut 

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Selain 14 instansi di atas, anggota TNI yang aktif masih dapat mengisi jabatan publik, dengan catatan harus mengundurkan diri.

"Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri," ucap Utut, dalam laporannya.

(vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:16
01:25
00:59
05:41
03:36
02:19

Viral