- Tangkapan layar TikTok
Bu Salsa Belum Lulus Kok Bisa Jadi PPPK? Ini Syarat Resmi yang Harus Dipenuhi
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Bu Salsa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski masih duduk di semester 6 menarik perhatian publik.
Pasalnya, syarat umum untuk menjadi PPPK mensyaratkan pelamar memiliki ijazah minimal sesuai dengan formasi yang dibuka.
Lantas, bagaimana Bu Salsa bisa lolos? Mari kita kupas tuntas syarat-syarat menjadi PPPK dan alasan di balik kelolosan Bu Salsa.
Syarat Umum Menjadi PPPK
Jika Anda ingin menjadi PPPK, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen resmi lainnya. -
Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 59 Tahun
Pada saat pendaftaran, pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 59 tahun. -
Pendidikan Minimal D3 atau S1
Biasanya, formasi PPPK mensyaratkan pendidikan minimal Diploma III (D3) atau Sarjana (S1), tergantung pada kebutuhan formasi yang dibuka. -
Tidak Pernah Dipidana dengan Hukuman Penjara 2 Tahun atau Lebih
Rekam jejak hukum menjadi salah satu faktor utama dalam proses seleksi PPPK. -
Tidak Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
Pelamar tidak boleh berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). -
Sehat Jasmani dan Rohani
Kesehatan fisik dan mental menjadi syarat penting agar pelamar mampu menjalankan tugas dengan baik.
Proses Seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK umumnya terdiri dari beberapa tahapan berikut:
-
Pengumuman dan Pendaftaran
Pemerintah membuka formasi PPPK melalui portal resmi dan pelamar harus mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku. -
Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, berkas pendaftaran pelamar akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan syarat yang ditetapkan. -
Ujian Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian berbasis komputer (CAT) yang meliputi:-
Kompetensi Teknis (sesuai bidang)
-
Kompetensi Manajerial
-
Kompetensi Sosial Kultural
-
-
Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil ujian akan diumumkan secara terbuka melalui portal resmi. -
Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan
Pelamar yang lolos wajib mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan berkas tambahan untuk verifikasi akhir. -
Penandatanganan Kontrak Kerja
Setelah seluruh tahapan selesai, pelamar yang dinyatakan lulus akan menandatangani perjanjian kerja dan mulai bertugas.
Mengapa Bu Salsa Bisa Lolos?
Jika merujuk pada syarat di atas, seharusnya Bu Salsa tidak memenuhi kriteria karena ia belum memiliki ijazah sarjana. Namun, ada beberapa kemungkinan yang bisa menjelaskan kelolosan Bu Salsa:
1. Pengalaman sebagai Tenaga Honorer
Bu Salsa mungkin sudah memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah. Pemerintah sering memberikan prioritas kepada tenaga honorer berpengalaman dalam proses seleksi PPPK.
2. Kompetensi dan Kinerja Teruji
Jika Bu Salsa memiliki keterampilan dan pengalaman yang relevan dengan formasi yang dibuka, itu bisa menjadi faktor utama dalam kelolosannya.
3. Kebijakan Khusus dalam Formasi Tertentu
Beberapa formasi memberikan kelonggaran terkait syarat pendidikan bagi tenaga honorer yang memiliki pengalaman atau keahlian khusus.
4. Kebutuhan Mendesak pada Formasi Tertentu
Jika formasi yang dilamar sedang kekurangan tenaga kerja, pihak seleksi mungkin memberikan pengecualian untuk syarat ijazah demi mengisi kekosongan posisi tersebut.
Kompetensi Diutamakan, Bukan Sekadar Ijazah
Kasus Bu Salsa memperlihatkan bahwa pemerintah kini lebih fleksibel dalam seleksi PPPK. Kompetensi dan pengalaman nyata di lapangan mulai diutamakan daripada sekadar gelar akademik.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem seleksi PPPK kini lebih berorientasi pada kemampuan dan kinerja pelamar di lapangan.
Meski demikian, transparansi dan konsistensi dalam proses seleksi tetap menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik. Jika sistem ini dikelola dengan baik, maka PPPK bisa diisi oleh tenaga profesional yang benar-benar kompeten. (nsp)