32.000 Pegawai SPPG jadi PPPK pada 1 Februari 2026
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah ditetapkan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Puluhan ribu pegawai tersebut telah mengikuti proses rekrutmen. Adapun pegawai SPPG yang dimaksud dalam konteks rekrutmen PPPK merupakan jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Hal tersebut diungkap Dadan saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
"Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I. Sebanyak 2.080 yang sudah menjadi ASN terhitung sejak 1 Juli 2025," ucap Dadan.
Dadan menambahkan pada seleksi tahap II, rekrutmen PPPk dibuka sebanyak 32.000 formasi. Rinciannya, yaitu 31.250 formasi Kepala SPPG hasil pembinaan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta 750 formasi yang dialokasikan untuk umum, dengan rincian 375 formasi tenaga akuntan dan 375 formasi tenaga gizi.
"Mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan Computer Assisted Test (CAT), dan kemudian sekarang mereka tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor pengusulan nomor induk PPPK. Sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026," kata Dadan.
Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa menjelaskan hal tersebut untuk merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa "Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ucap Nanik S Deyang.
Load more