news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga mengambil air putih dari dispenser di Denpasar, Bali, Selasa (8/8/2023).
Sumber :
  • Antara

Wajib Label Hemat Energi! Bahlil Atur Ulang Standar Dispenser Air Minum

Dispenser air minum diwajibkan punya label hemat energi! Bahlil atur standar kinerja energi minimum untuk meningkatkan efisiensi dan tekan konsumsi listrik. 
Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur standar kinerja energi minimum untuk dispenser air minum

Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor diwajibkan mencantumkan label hemat energi sebagai bentuk upaya meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan standar kinerja energi minimum (SKEM) yang harus dipatuhi oleh produsen dan importir dispenser air minum. Label hemat energi ini diharapkan dapat membantu konsumen memilih produk yang lebih efisien dalam penggunaan listrik.

Untuk dispenser pemanas air minum, ditetapkan tingkat hemat energi sebesar 292 kWh per tahun. Sementara itu, dispenser dengan fitur pemanas dan pendingin air minum memiliki batas tingkat hemat energi sebesar 438 kWh per tahun.

“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum ini akan berlaku dalam waktu 12 bulan sejak Kepmen ini ditetapkan,” tulis beleid tersebut.

Setiap dispenser air minum yang beredar di pasar, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib mencantumkan label hemat energi. Untuk produk impor, label ini harus sudah tertera di negara asal sebelum dipasarkan di Indonesia.

Label hemat energi pada kemasan harus dicetak dengan satu warna kontras untuk memudahkan konsumen dalam mengenali produk hemat energi. Pemerintah akan mengawasi implementasi aturan ini melalui website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM.

“Produsen dan importir diwajibkan mendaftarkan produk mereka melalui website yang disediakan oleh Ditjen EBTKE. Jika tidak mencantumkan label hemat energi, maka produk tidak akan diizinkan beredar di pasar,” ujar Bahlil.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan energi yang efisien. Dengan adanya label hemat energi, konsumen diharapkan bisa lebih selektif dalam memilih produk, sementara produsen akan terdorong untuk mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi.

“Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menekan konsumsi listrik nasional sekaligus mendorong produsen untuk meningkatkan kualitas produk mereka. Efisiensi energi bukan hanya menguntungkan konsumen, tapi juga membantu menjaga ketahanan energi nasional,” tambah Bahlil.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral