news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho dalam Kasus Korupsi LPEI..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries

KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho dalam Kasus Korupsi LPEI

Diirut PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho, ditahan KPK atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kamis, 13 Maret 2025 - 20:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho (NN), setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.

Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Newin ditahan oleh KPK pada Kamis (13/3/2025) sore.

"NN, Presiden Direktur PT PE (ditahan KPK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Menurut Tessa, Newin akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, mulai dari 13 Maret hingga 1 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama)," ujarnya.

Newin Nugroho terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga orang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni dua petinggi PT Petro Energy dan satu konsultan.

Mereka adalah Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin sebagai Komisaris Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi Sugiarta yang berprofesi sebagai konsultan.

Melalui penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI. Publik patut menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. (mhs/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral