- ANTARA/Aris Wasita
Soal Janji Eks Buruh Sritex yang Mau Dipekerjakan Kembali, Menaker Buka-bukaan Soal Jumlah yang Bisa Dapat Kesempatan
Jakarta, tvOnenews.com - Usai dinyatakan pailit, seluruh pegawai dari PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex diputuskan untuk di-PHK.
Hal itu berlaku juga untuk anak usaha di bawah Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.
Merujuk data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, jumlah karyawan yang di-PHK ada sebanyak 10.669 orang.
Rinciannya, karyawan Sritex di pabrik Sukoharjo 8.504 orang pada 26 Februari 2025.
PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang pada 26 Februari 2025.
- Istimewa
PT Primayuda Boyolali 956 orang pada 26 Februari 2025.
PT Bitratex Semarang 1.065 orang PHK Januari 2025 dan PT Bitratex Semarang 104 orang pada 26 Februari 2025.
Sedangkan untuk seluruh aset Sritex, diserahkan kepada tim kurator kepailitan Sritex.
Sebelumnya, ada rencana aset Sritex akan disewakan. Penyewaan aset Sritex dilakukan sembari menunggu proses pendaftaran lelang aset.
Tim kurator Sritex pernah menyebut ada investor yang akan menyewa aset Sritex.
Aset yang disewa itu, nantinya digunakan untuk aktivitas produksi.
Dalam rencana yang sama, investor akan melakukan penyewaan aset Sritex selama dua minggu.
Dan dalam waktu itu, investor membutuhkan tenaga kerja untuk aktivitas industri.
Meski begitu, belum diketahui siapa dan kapan investor yang dimaksud akan melakukan penyewaan aset Sritex.
Terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap tentang potensi eks pekerja Sritex yang akan bekerja kembali.
- IST
Dalam upaya bekerja kembalinya eks buruh Sritex, ia menyebut hal itu di luar kewenangannya.
Alhasil, dia tidak mengetahui nasib selanjutnya eks buruh tersebut untuk soal panggilan kerja lagi dalam rencana tersebut.
Karena tak mengetahui itu, dia tidak berkenan menjamin semua eks pekerja Sritex bisa bekerja kembali.
"Tidak tahu, tapi kalau mereka sudah biasa bekerja, seharusnya lebih mudah untuk mereka bekerja lagi. Nanti kita serahkan (ke kurator)," sebut Yassierli, Senin (10/3/2025).
(vsf)