news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hadapi Proses Hukum yang Tengah Berjalan, Sritex Tunjuk Kuasa Hukum.
Sumber :
  • Istimewa

Negara Ikut Jadi Korban Sritex! Utang Pajak dan Bea Cukai Bengkak Sampai Rp579,9 Miliar

Pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyisakan utang dengan nilai fantastis. salah satunya utang pajak dan bea cukai
Minggu, 9 Maret 2025 - 15:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang divonis pailit menyisakan jejak utang. Jumlah utang yang dimiliki sangat fantastis.

Berdasarkan Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, diakses Minggu (9/3/2024), ada sebanyak 1.654 tagihan yang diajukan oleh kreditor kepada Sritek.

Jumlah tagihan yang diajukan kepada Sritex dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun. Namun, nilai utang Sritex yang diakui oleh Tim Kurator mencapai Rp29,88 triliun.

Utang-utang Sritex itu termasuk utang pajak dan bea cukai.

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pxhere.com

 

Mengacu pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU, kreditor adalah pihak yang mempunyai hak atas piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang. Kreditor dapat menuntut hak tersebut melalui pengadilan.

Masih dalam aturan yang sama, terdapat tiga jenis kreditor, yakni kreditor preferen atau prioritas, kreditor separatis, dan kreditor konkuren. 

Sebelum membahas soal utang pajak dan bea cukai Sritex, mari kita bahas ketiganya.

Kreditor preferen diartikan sebagai kreditor yang memperoleh keistimewaan atau hak prioritas sehubungan dengan tagihannya, yang terdiri dari kreditur preferen khusus dan umum.

Sementara, kreditur separatis adalah pemegang hak agunan jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur preferen.

Sedangkan, kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak termasuk kreditur separatis dan preferen, sehingga tidak didahulukan dari jenis kreditur lain. Dalam hal pembayaran tagihan, kreditor ini akan menerima pelunasan akhir setelah kreditor preferen dan kreditor separatis terlunasi semua piutangnya.

Dalam konteks utang pajak dan bea cukai, ini adalah hak istimewa yang didahulukan dari kreditur separatis dan kreditur konkuren. Keistimewaan itu diatur dalam pasal 1134 KUH Perdata. Artinya, utang ini masuk dalam kategori kreditor prefaren.

Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex
Sumber :
  • Istimewa

 

Sementara, total tagihan yang diakui oleh Tim Kurator Sritex mencapai Rp29,88 triliun, dengan rincian Tagihan Kreditor Preferen (mewakili 349 kreditor) sebesar Rp619,59 miliar, Tagihan Kreditor Separatis (mewakili 21 kreditor) Rp919,77 miliar, dan Tagihan Kreditor Konkuren (mewakili 89 krediitor) sebesar Rp28,34 triliun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral