- Istimewa
Negara Ikut Jadi Korban Sritex! Utang Pajak dan Bea Cukai Bengkak Sampai Rp579,9 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang divonis pailit menyisakan jejak utang. Jumlah utang yang dimiliki sangat fantastis.
Berdasarkan Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, diakses Minggu (9/3/2024), ada sebanyak 1.654 tagihan yang diajukan oleh kreditor kepada Sritek.
Jumlah tagihan yang diajukan kepada Sritex dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun. Namun, nilai utang Sritex yang diakui oleh Tim Kurator mencapai Rp29,88 triliun.
Utang-utang Sritex itu termasuk utang pajak dan bea cukai.
- pxhere.com
Mengacu pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU, kreditor adalah pihak yang mempunyai hak atas piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang. Kreditor dapat menuntut hak tersebut melalui pengadilan.
Masih dalam aturan yang sama, terdapat tiga jenis kreditor, yakni kreditor preferen atau prioritas, kreditor separatis, dan kreditor konkuren.
Sebelum membahas soal utang pajak dan bea cukai Sritex, mari kita bahas ketiganya.
Kreditor preferen diartikan sebagai kreditor yang memperoleh keistimewaan atau hak prioritas sehubungan dengan tagihannya, yang terdiri dari kreditur preferen khusus dan umum.
Sementara, kreditur separatis adalah pemegang hak agunan jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur preferen.
Sedangkan, kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak termasuk kreditur separatis dan preferen, sehingga tidak didahulukan dari jenis kreditur lain. Dalam hal pembayaran tagihan, kreditor ini akan menerima pelunasan akhir setelah kreditor preferen dan kreditor separatis terlunasi semua piutangnya.
Dalam konteks utang pajak dan bea cukai, ini adalah hak istimewa yang didahulukan dari kreditur separatis dan kreditur konkuren. Keistimewaan itu diatur dalam pasal 1134 KUH Perdata. Artinya, utang ini masuk dalam kategori kreditor prefaren.
- Istimewa
Sementara, total tagihan yang diakui oleh Tim Kurator Sritex mencapai Rp29,88 triliun, dengan rincian Tagihan Kreditor Preferen (mewakili 349 kreditor) sebesar Rp619,59 miliar, Tagihan Kreditor Separatis (mewakili 21 kreditor) Rp919,77 miliar, dan Tagihan Kreditor Konkuren (mewakili 89 krediitor) sebesar Rp28,34 triliun.