news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bukalapak Umumkan Akan PHK Massal, Klaim Merugi di Sejumlah Lini Bisnis.
Sumber :
  • antara

Tolak Ganti Rugi Rp107 Miliar, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) Justru Ajukan Gugatan PKPU Terhadap Harmas

PT BUkalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Senin, 17 Februari 2025 - 20:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com  Perkara hukum antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali berlanjut. Setelah menolak putusan kasasi dan mengajukan Peninjaua Kembali (PK), Bukalapak justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Harmas.

Head of Media & Communications Bukalapak Dimas Bayu mengungkapkan, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta. Kasus ini masih terkait dengan putusan ganti rugi senilai Rp107 miliar yang saat ini masih dalam proses PK.

“Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA,” kata Dimas Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2024).

Dia menejelaskan, permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta bahwa Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.

Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.

Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung awabnya.

Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan.

Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral