news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dijadwalkan Serentak pada 20 Februari

Inilah rincian resmi pelantikan Kepala dan Waki Kepala Daerah yang serentak akan dilaksanakan pada 20 Februari mendatang
Jumat, 14 Februari 2025 - 10:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada Februari 2025. 

Semula, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan jadwal baru, yakni secara serentak pada 20 Februari 2025.

Prosesi ini akan melibatkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. 

Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Istana Negara dan akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik serentak:

a. Tidak terdapat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

b. Jika terdapat sengketa, perkara tersebut tidak berlanjut ke sidang 

Kemudian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, pelantikan dapat dilakukan setelah 20 Februari 2025 dalam kondisi berikut:

a. Sengketa hasil Pilkada 2024 masih dalam tahap putusan pokok atau putusan akhir di Mahkamah Konstitusi.

b. Sengketa berujung pada keputusan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi selesai.

c. Terdapat keadaan memaksa (force majeure).

Pelaksanaan pelantikan dalam kondisi tersebut akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 6. Selain itu, terdapat penambahan Pasal 22B dalam BAB VA yang mengatur pelantikan di Aceh:

(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

(2) Pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

(3) Tanggal pelantikan di Aceh dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1).

(nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral