

Sumber :
- Istimewa
Belasan Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi Dibawa ke RS, Siapa Tanggung Semua Biaya? Simak Ketentuan UU: Korban Jiwa Juga Dapat
Singkat cerita, kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi terjadi pada Selasa (4/2/2025) malam.
Rabu, 5 Februari 2025 - 12:13 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjelaskan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Mengapa Negara Harus Tanggung Jawab?
Hal itu sebagaimana bunyi dari Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut besaran klaim santunan yang didapat korban kecelakaan darat berdasarkan PMK No.16 Tahun 2017:
Meninggal Dunia Rp50 juta.
Cacat tetap Rp50 juta (maksimal).
Perawatan Rp20 juta (maksimal).